1. Mengapa MPR menyebut Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika dengan istilah Empat Pilar, bukankah kedudukannya
berbeda-beda?
MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, memiliki tanggung
jawab untuk mengukuhkan nilai-nilai fundamental kehidupan berbangsa dan
bernegara, sesuai dengan mandat konstitusional yang diembannya. Salah
satu upaya yang dilakukan MPR adalah dengan melaksanakan tugas
memberikan pemahaman nilai-nilai luhur bangsa yang terdapat pada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika kepada
masyarakat.
Pemilihan nilai-nilai luhur bangsa ini sesuai dengan kewajiban
Anggota MPR sebagaimana diatur dalam Keputusan MPR Nomor 1/MPR/2010
tentang Peraturan Tata Tertib MPR Pasal12 yaitu antara lain harus
memegang teguh dan melaksanakan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan
perundang-undangan, memasyarakatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memperkukuh dan memelihara
kerukunan nasional serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Kewajiban tersebut sejalan dengan tugas Pimpinan MPR sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD,
dan DPRD Pasal 15 ayat (1) huruf e dan Keputusan MPR Nomor 1/MPR/2010
tentang Peraturan Tata Tertib MPR Pasal 22 ayat (1) huruf e yaitu
mengoordinasikan Anggota MPR untuk memasyarakatkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk lebih
memperteguh dan mengukuhkan tugas dan kewajiban tersebut, Pimpinan MPR
mempunyai komitmen untuk menyosialisasikan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Nilai-nilai tersebut selanjutnya
disebut dengan istilah Empat Pilar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi III Tahun 2008)
pengertian pilar adalah tiang penguat, dasar, yang pokok, atau induk.
Dengan pengertian tersebut, tidaklah salah apabila kata "Empat Pilar"
digunakan untuk memudahkan dalam melakukan sosialisasi sedangkan keempat
pilar tersebut memiliki kedudukan yang berbeda.
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara kedudukannya berada di
atas tiga pilar yang lain. Pancasila sebagaimana termaktub pada
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah
diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara. Di dalam Pancasila itulah
tercantum kepribadian dan pandangan hidup bangsa yang telah diuji
kebenaran dan keampuhannya, sehingga tidak ada satu kekuatan manapun
juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
konstitusi negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang
menjadi hukum dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan di
bawahnya. Oleh karena itu, dalam negara yang menganut paham
konstitusional tidak ada satu pun perilaku penyelenggara negara dan
masyarakat yang tidak berlandaskan konstitusi.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang
dipilih sebagai komitmen bersama. Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah pilihan yang tepat untuk mewadahi kemajemukan bangsa. Oleh karena
itu komitmen kebangsaan akan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia menjadi suatu keniscayaan yang harus dipahami oleh seluruh
komponen bangsa dan tidak dapat diganggu gugat.
Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan negara sebagai modal untuk
bersatu. Kemajemukan bangsa merupakan kekayaan, kekuatan, yang sekaligus
juga menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia, baik kini maupun yang
akan datang. Oleh karena itu kemajemukan itu harus dihargai, dijunjung
tinggi, diterima dan dihormati serta diwujudkan dalam semboyan Bhinneka
Tunggal Ika.
Pemilihan nilai-nilai Empat Pilar tidak lain adalah untuk
mengingatkan kembali kepada seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara terus dijalankan
dengan tetap mengacu kepada tujuan negara yang dicita-citakan, serta
bersatupadu mengisi pembangunan, agar bangsa ini dapat lebih maju dan
sejahtera.
2. Mengapa MPR melaksanakan sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara?
MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, memiliki tanggung
jawab untuk mengukuhkan pilar-pilar fundamental kehidupan berbangsa dan
bernegara. Tugas Pimpinan MPR sebagaimana terdapat pada Undang-Undang
Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 15 ayat (1)
huruf e dan Keputusan MPR Nomor 1/MPR/2010 tentang Peraturan Tata Tertib
MPR Pasal 22 ayat (1) huruf e yaitu mengoordinasikan Anggota MPR untuk
memasyarakatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Peran tersebut diwujudkan dengan komitmen Pimpinan MPR untuk
memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap nilai-nilai luhur bangsa
yang terdapat dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika yang dikenal dengan istilah Empat Pilar Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara.
Urgensi pemahaman Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
karena berbagai persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang terjadi di
Indonesia saat ini disebabkan abai dan lalai dalam mengimplementasikan
Empat Pilar itu dalam kehidupan sehari-hari. Liberalisme ekonomi terjadi
karena kita mengabaikan sila-sila dalam Pancasila terutama sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia. Konflik horizontal terjadi karena kita lalai pada Bhinneka Tunggal Ika.
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dipandang sebagai
sesuatu yang harus dipahami oleh para penyelenggara negara bersama
seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan berpolitik,
menjalankan pemerintahan, menegakkan hukum, mengatur perekonomian
negara, interaksi sosial kemasyarakatan, dan berbagai dimensi kehidupan
bernegara dan berbangsa lainnya. Dengan pengamalan prinsip Empat Pilar
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, diyakini bangsa Indonesia akan mampu
mewujudkan diri sebagai bangsa yang adil, makmur, sejahtera, dan
bermartabat.
3. Bagaimana konsepsi nilai Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang disosialisasikan oleh MPR?
Dalam sejarah perjalanan bangsa, tidak dapat dimungkiri bahwa yang
menjadi perekat dan pengikat kerukunan bangsa adalah nilai-nilai yang
tumbuh, hidup, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Nilai-nilai
itu telah menjadi kekuatan pendorong untuk mencapai tujuan yang
dicita-citakan. Kristalisasi nilai-nilai tersebut, tidak lain adalah
sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara harus menjadi jiwa yang
menginspirasi seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Nilai-nilai Pancasila baik sebagai ideologi dan dasar negara
sampai hari ini tetap kokoh menjadi landasan dalam bernegara. Pancasila
juga tetap tercantum dalam konstitusi negara meskipun beberapa kali
mengalami pergantian dan perubahan konstitusi. Ini menunjukkan bahwa
Pancasila merupakan konsensus nasional dan dapat diterima oleh semua
kelompok masyarakat Indonesia. Pancasila terbukti mampu memberi kekuatan
kepada bangsa Indonesia, sehingga perlu dimaknai, direnungkan, dan
diingat oleh seluruh komponen bangsa.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
hukum dasar merupakan kesepakatan umum warga negara mengenai norma dasar
dan aturan dasar dalam kehidupan bernegara. Kesepakatan ini utamanya
menyangkut tujuan dan cita-cita bersama, the rule of law
sebagai landasan penyelenggaraan negara, serta bentuk institusi dan
prosedur ketatanegaraan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar ini, Indonesia
ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
Negara juga menganut sistem konstitusional, dengan Pemerintah
berdasarkan konstitusi (hukum dasar), dan tidak bersifat absolut
(kekuasaan yang tidak terbatas).
Konsepsi tentang bentuk Negara Indonesia menganut bentuk negara
kesatuan yang menjunjung tinggi otonomi dan kekhususan daerah sesuai
dengan budaya dan adat istiadatnya. Bentuk negara yang oleh sebagian
besar pendiri bangsa dipercaya bisa menjamin persatuan yang kuat bagi
negara kepulauan Indonesia adalah Negara Kesatuan (unitary).
Meskipun memilih bentuk negara kesatuan, para pendiri bangsa sepakat
bahwa untuk mengelola negara sebesar, seluas dan semajemuk Indonesia
tidak bisa tersentralisasi. Negara seperti ini sepatutnya dikelola,
dalam ungkapan Mohammad Hatta "secara bergotong-royong", dengan
melibatkan peran serta daerah dalam pemberdayaan ekonomi, politik dan
sosial-budaya sesuai dengan keragaman potensi daerah masing-masing.
Konsepsi tentang semboyan negara dirumuskan dalam Bhinneka Tunggal
Ika, meskipun berbeda-beda, tetap satu jua. Di satu sisi, ada wawasan
"ke-eka-an" yang berusaha mencari titik-temu dari segala kebhinnekaan
yang terkristalisasikan dalam dasar negara (Pancasila), Undang-Undang
Dasar dan segala turunan perundang-undangannya, negara persatuan, bahasa
persatuan, dan simbol-simbol kenegaraan lainnya. Di sisi lain, ada
wawasan kebhinnekaan yang menerima dan memberi ruang hidup bagi aneka
perbedaan, seperti aneka agama/keyakinan, budaya dan bahasa daerah,
serta unit-unit politik tertentu sebagai warisan tradisi budaya.
4. Sejak terjadinya krisis multidimensional tahun 1997,
muncul ancaman yang serius terhadap persatuan dan kesatuan serta
nilai-nilai luhur kehidupan berbangsa. Penyebab krisis tersebut berasal
dari faktor dalam maupun luar negeri, sebutkan?
a. Faktor yang berasal dari dalam negeri:
(1) masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama dan munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit, serta tidak harmonisnya pola interaksi antarumat beragama;
(2) sistem sentralisasi pemerintahan di masa lampau yang mengakibatkan terjadinya penumpukan kekuasaan di Pusat dan pengabaian terhadap pembangunan dan kepentingan daerah serta timbulnya fanatisme kedaerahan;
(3) tidak berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinnekaan dan kemajemukan dalam kehidupan berbangsa;
(4) terjadinya ketidakadilan ekonomi dalam lingkup luas dan dalam kurun waktu yang panjang, melewati ambang batas kesabaran masyarakat secara sosial yang berasal dari kebijakan publik dan munculnya perilaku ekonomi yang bertentangan dengan moralitas dan etika;
(5) kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa;
(6) tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal, dan lemahnya kontrol sosial untuk mengendalikan perilaku yang menyimpang dari etika yang secara alamiah masih hidup di tengah masyarakat;
(7) adanya keterbatasan kemampuan budaya lokal, daerah, dan nasional dalam merespons pengaruh negatif dari budaya luar;
(8) meningkatnya prostitusi, media pornografi, perjudian, serta pemakaian, peredaran, dan penyelundupan obat-obat terlarang;
(9) Pemahaman dan implementasi otonomi daerah yang tidak sesuai dengan semangat konstitusi.
(1) masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama dan munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit, serta tidak harmonisnya pola interaksi antarumat beragama;
(2) sistem sentralisasi pemerintahan di masa lampau yang mengakibatkan terjadinya penumpukan kekuasaan di Pusat dan pengabaian terhadap pembangunan dan kepentingan daerah serta timbulnya fanatisme kedaerahan;
(3) tidak berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinnekaan dan kemajemukan dalam kehidupan berbangsa;
(4) terjadinya ketidakadilan ekonomi dalam lingkup luas dan dalam kurun waktu yang panjang, melewati ambang batas kesabaran masyarakat secara sosial yang berasal dari kebijakan publik dan munculnya perilaku ekonomi yang bertentangan dengan moralitas dan etika;
(5) kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa;
(6) tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal, dan lemahnya kontrol sosial untuk mengendalikan perilaku yang menyimpang dari etika yang secara alamiah masih hidup di tengah masyarakat;
(7) adanya keterbatasan kemampuan budaya lokal, daerah, dan nasional dalam merespons pengaruh negatif dari budaya luar;
(8) meningkatnya prostitusi, media pornografi, perjudian, serta pemakaian, peredaran, dan penyelundupan obat-obat terlarang;
(9) Pemahaman dan implementasi otonomi daerah yang tidak sesuai dengan semangat konstitusi.
b. Faktor yang berasal dari luar negeri:
(1) pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dengan persaingan antarbangsa yang semakin tajam;
(2) makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional.
(1) pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dengan persaingan antarbangsa yang semakin tajam;
(2) makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional.
II. PANCASILA
1. Apa nama konsepsi dan cita-cita kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan diperkenalkan oleh Presiden Soekarno dalam Pidato di
Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 30 September 1960?
Pancasila
2. Apa makna Gotong Royong yang disampaikan oleh Ir. Soekarno pada pidato tanggal 1 Juni 1945?
Gotong royong adalah paham yang dinamis, lebih dinamis dari
kekeluargaan. Gotong royong menggambarkan satu usaha, satu amal, satu
pekerjaan. Gotong royong adalah pembantingan tulang bersama, perjuangan
bantu binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua
buat kebahagiaan semua. Holopis kuntul baris, buat kepentingan
bersama.
3. Bagaimana konsepsi gotong royong tercermin pada sila-sila Pancasila?
Prinsip ketuhanan harus berjiwa gotong-royong. Ketuhanan yang
berkebudayaan, yang lapang, dan toleran, bukan ketuhanan yang saling
menyerang dan mengucilkan.
Prinsip Kemanusiaan universalnya harus berjiwa gotong-royong.
Kemanusiaan yang berkeadilan dan berkeadaban, bukan pergaulan
kemanusiaan yang menjajah, menindas, dan eksploitatif.
Prinsip persatuannya harus berjiwa gotong-royong. Persatuan yang
mengupayakan kebersamaan dengan tetap menghargai perbedaan, dalam
bingkai bhinneka tunggal ika, bukan kebangsaan yang meniadakan perbedaan
atau pun menolak persatuan.
Prinsip demokrasinya harus berjiwa gotong-royong. Demokrasi yang
mengembangkan musyawarah mufakat, bukan demokrasi yang didikte oleh
suara mayoritas atau minoritas elit penguasa dan pernodal, Prinsip
keadilannya harus berjiwa gotong-royong. Keadilan yang mengembangkan
partisipasi dan emansipasi di bidang ekonomi dengan semangat
kekeluargaan, bukan visi kesejahteraan yang berbasis
individualisme-kapitalisme, bukan pula yang mengekang kebebasan individu
seperti dalam sistem etatisme.
4. Rumusan Pancasila terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain sebagai dasar negara,
Pancasila juga berkedudukan sebagai?
a. Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa;
b. Pancasila sebagai ideologi Negara;
c. Pancasila sebagai ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan;
d. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
b. Pancasila sebagai ideologi Negara;
c. Pancasila sebagai ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan;
d. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
5. Bagaimana sejarah ringkas perumusan Pancasila sebagai dasar negara?
Pancasila tidaklah lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan
melalui proses yang panjang. Proses sejarah konseptualisasi Pancasila
melintasi rangkaian perjalanan yang panjang, setidaknya dimulai sejak
awal 1900-an dalam bentuk rintisan-rintisan gagasan untuk mencari
sintesis antar ideologi dan gerakan seiring dengan proses penemuan
Indonesia sebagai kode kebangsaan bersama. Proses ini ditandai oleh
kemunculan berbagai organisasi pergerakan kebangkitan (Boedi Oetomo,
SDI, SI, Muhammadiyah, NU, Perhimpunan Indonesia, dan lain-lain), partai
politik (Indische Partij, PNI, partai-partai sosialis, PSII, dan
lain-lain), dan sumpah pemuda. Perumusan konseptualisasi Pancasila
dimulai pada masa persidangan pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persia pan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 29 Mei-1 Juni 1945.
Dalam menjawab permintaan Ketua BPUPKI, Radjiman Wediodiningrat,
mengenai dasar negara Indonesia merdeka, puluhan anggota BPUPKI berusaha
menyodorkan pandangannya, yang kebanyakan pokok gagasannya sesuai
dengan satuan-satuan sila Pancasila. Rangkaian ini ditutup dengan Pidato
Soekarno (1 Juni) yang menawarkan lima prinsip dari dasar negara yang
diberi nama Panca Sila. Rumusan Soekarno tentang Pancasila kemudian
digodok melalui Panitia Delapan yang dibentuk oleh Ketua Sidang BPUPKI.
Kemudian membentuk "Panitia Sembilan", yang menyempurnakan rumusan
Pancasila dari Pidato Soekarno ke dalam rumusan versi Piagam
Jakarta pada 22 Juni 1945. Fase "pengesahan" dilakukan tanggal 18
Agustus 1945 oleh PPKI yang menghasilkan rumusan final Pancasila yang
mengikat secara konstitusional dalam kehidupan bernegara.
6. Sebutkan lima prinsip yang ditawarkan Soekarno dalam Sidang BPUPKI Tanggal 1 Juni 1945?
a. Kebangsaan Indonesia.
Suatu negara semua buat semua. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi semua buat semua.
b. Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan.
Kebangsaan yang kita anjurkan bukan kebangsaan yang menyendiri, bukan chauvinisme, harus menuju persatuan dunia, persaudaraan dunia. Bukan saja harus mendirikan Negara Indonesia merdeka, tetapi harus menuju pula kepada kekeluargaan bangsa-bangsa.
c. Mufakat atau demokrasi.
Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Mendirikan negara semua buat semua, satu buat semua, semua buat satu. Syarat yang mutlak untuk kuatnya Negara Indonesia ialah permusyawaratan perwakilan.
d. Kesejahteraan sosial.
Bukan demokrasi Barat tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiek economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial. Jikalau memang betul-betul mengerti, mengingat, mencintai rakyat Indonesia, maka bukan saja persamaan politiek saudara-saudara, tetapi di atas bidang ekonomi harus mengadakan persamaan, artinya kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya.
e. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Prinsip Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bahwa prinsip kelima daripada negara Indonesia ialah ke-Tuhanan yang berkebudayaan, ke-Tuhanan yang berbudi pekerti luhur, Ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain.
Suatu negara semua buat semua. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi semua buat semua.
b. Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan.
Kebangsaan yang kita anjurkan bukan kebangsaan yang menyendiri, bukan chauvinisme, harus menuju persatuan dunia, persaudaraan dunia. Bukan saja harus mendirikan Negara Indonesia merdeka, tetapi harus menuju pula kepada kekeluargaan bangsa-bangsa.
c. Mufakat atau demokrasi.
Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Mendirikan negara semua buat semua, satu buat semua, semua buat satu. Syarat yang mutlak untuk kuatnya Negara Indonesia ialah permusyawaratan perwakilan.
d. Kesejahteraan sosial.
Bukan demokrasi Barat tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiek economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial. Jikalau memang betul-betul mengerti, mengingat, mencintai rakyat Indonesia, maka bukan saja persamaan politiek saudara-saudara, tetapi di atas bidang ekonomi harus mengadakan persamaan, artinya kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya.
e. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Prinsip Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bahwa prinsip kelima daripada negara Indonesia ialah ke-Tuhanan yang berkebudayaan, ke-Tuhanan yang berbudi pekerti luhur, Ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain.
7. Selain disampaikan dalam pidato Ir. Soekarno, istilah Pancasila telah dipakai dalam buku?
Buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan buku Sutasoma
karangan Empu Tantular. Istilah Pancasila diberi makna kesusilaan yang
lima.
8. Rangkaian dokumen sejarah teks Pancasila bermula dari
tanggailluni 1945, rumusan 22 Juni 1945, hingga teks final tanggal 18
Agustus 1945 dan dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses kelahiran
Pancasila. Sebutkan rumusan Pancasila tanggal 22 Juni 1945!
Rumusan Pancasila yang tercetus pada tanggal 22 Juni 1945 termaktub
pada rumusan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar (Piagam Jakarta)
yaitu:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
9. Sebutkan rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
bagaimana kaitan antara rumusan tersebut?
Rumusan lengkap sila Pancasila telah dimuat dalam instruksi Presiden
RI Nomor 12 tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan
rumusan dalam penulisan/pembacaan/pengucapan sila-sila Pancasila, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila secara imperatif harus dilaksanakan oleh rakyat
Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap sila Pancasila
merupakan satu kesatuan yang integral, yang saling mengandaikan dan
saling mengunci. Ketuhanan dijunjung tinggi dalam kehidupan bernegara,
tetapi diletakkan dalam konteks negara kekeluargaan yang egaliter, yang
mengatasi paham perseorangan dan golongan; selaras dengan visi
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan kebangsaan,
demokrasi-permusyawaratan yang menekankan konsensus, serta keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang
menerangi keempat sila lainnya. Paham Ketuhanan itu diwujudkan dalam
paham kemanusiaan yang adil dan beradab. Semangat Ketuhanan Yang Maha
Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenap bangsa Indonesia untuk bersatu
padu di bawah tali Tuhan Yang Maha Esa. Perbedaan-perbedaan diantara
sesama warga Negara Indonesia tidak perlu diseragamkan, melainkan
dihayati sebagai kekayaan bersama yang wajib disyukuri dan dipersatukan
dalam wadah Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Keyakinan akan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa harus diwujudkan dalam
sila kedua Pancasila dalam bentuk kemanusiaan yang menjamin
perikehidupan yang adil, dan dengan keadilan itu kualitas peradaban
bangsa dapat terus meningkat dengan sebaik-baiknya. Karena itu, prinsip
keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi prasyarat
utama untuk terciptanya keadilan, dan perikehidupan yang berkeadilan itu
menjadi prasyarat bagi pertumbuhan dan perkembangan peradaban bangsa
Indonesia di masa depan.
Dalam kehidupan bernegara, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan
dalam paham kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam paham kedaulatan
hukum yang saling berjalin satu sama lain. Sebagai konsekuensi prinsip
Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada materi konstitusi dan peraturan
perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha
Esa, dan bahkan hukum dan konstitusi merupakan pengejawantahan
nilai-nilai luhur ajaran agama yang diyakini oleh warga negara. Semua
ini dimaksudkan agar Negara Indonesia dapat mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat.
III. UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
1. Apa yang dimaksud dengan konstitusi?
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam
penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar
tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak
tertulis.
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang disusun oleh pendiri negara, secara keberlakuan mengalami pasang
surut, sebutkan periodisasi keberlakukan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945?
a. Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
c. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
d. Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 - 1999)
e. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Tahun 1999 sampai Sekarang)
b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
c. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
d. Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 - 1999)
e. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Tahun 1999 sampai Sekarang)
IV. NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1. Bagaimana sejarah nama negara Indonesia?
Indonesia berasal dari bahasa latin indus dan nesos
yang berarti India dan pulau-pulau. Indonesia merupakan sebutan yang
diberikan untuk pulau-pulau yang ada di Samudra India dan itulah yang
dimaksud sebagai satuan pulau yang kemudian disebut dengan Indonesia.
Pada tahun 1850, George Windsor Earl seorang Inggris etnolog mengusulkan istilah Indunesians dan preperensi Malayunesians
untuk penduduk kepulauan Hindia atau Malayan Archipelago. Kemudian
seorang mahasiswa bernama Earl James Richardison Logan menggunakan
Indonesia sebagai sinonim untuk Kepulauan Hindia. Namun dikalangan
akademik Belanda, di Hindia Timur enggan menggunakan Indonesia
sebaliknya mereka menggunakan istilah Melayu Nusantara (Malaische Archipel).
Sejak tahun 1900 nama Indonesia menjadi lebih umum dikalangan
akademik di luar Belanda, dan golongan nasionalis Indonesia menggunakan
nama Indonesia untuk ekspresi politiknya. Adolf Bastian dari Universitas
Berlin memopulerkan nama Indonesia melalui bukunya Indonesien oder die inseln des malayischen arcipels
(1884- 1894). Kemudian sarjana bahasa Indonesia pertama yang
menggunakan nama Indonesia adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar
Dewantara) ketika ia mendirikan kantor berita di Belanda dengan nama
Indonesisch Pers-Bureau di tahun 1913.
2. Sejarah negara Indonesia tidak akan terlepas dari sejarah
kerajaan Majapahit. Pada masa pemerintahan Mahapatih Gadjah Mada,
majapahit berhasil menyatukan wilayah nusantara sebagaimana terdapat
pada sumpah palapa. Apa yang dimaksud dengan sumpah palapa?
Sumpah palapa adalah pernyataan sumpah yang diucapkan Gadjah Mada
pada upacara pengangkatannya menjadi Patih Amangkubhumi Majapahit, tahun
1258 Saka (1336 M) yang menyebutkan bahwa tidak akan pernah
beristirahat atau berhenti berpuasa sebelum Nusantara bersatu.
Ketika Gadjah Mada diangkat sebagai Mahapatih Majapahit, sebagian
wilayah Nusantara yang disebutkan di dalam sumpahnya belum dikuasai
Majapahit. Wilayah tersebut yaitu: Gurun (Nusa Penida), Seran (Seram),
Tanjung Pura (Kerajaan Tanjungpura, Ketapang, Kalimantan Barat), Haru
(Sumatera Utara, kemungkinan merujuk kepada Kerajaan Karo), Pahang
(Pahang di Semenanjung Melayu), Dompo (sebuah daerah di pulau Sumbawa),
Bali (Kerajaan Bali), Sunda (Kerajaan Sunda), Palembang (Kerajaan
Sriwijaya), dan Tumasik (Singapura).
Sumpah Palapa yang dikemukakan Mahapatih Gadjah Mada yang kernudian
setelah Majapahit berhasil menyatukan daerah-daerah di luar Jawa Dwipa
menjadi Patih Dwipantara atau Nusantara, pada jamannya merupakan visi
globalisasi Majapahit, yaitu meskipun pusat Kerajaan berada di Pulau
Jawa (Jawa Dwipa), namun dia bertekat menyatukan seluruh wilayah
Nusantara (pulau-pulau yang berada di luar pulau Jawa) dalam satu
kesatuan, satu kehendak dan satu jiwa.
3. Pada tahun 1928, lahirlah Sumpah Pemuda yaitu golongan
pemuda yang menghendaki persatuan, bertujuan mencanangkan cita-cita
kemerdekaan, dan memperjuangkan Indonesia merdeka. Siapa organisasi
pencetus sumpah pemuda dan sebutkan organisasi yang hadir pada kongres
Pemuda ke-2 tanggal 27-28 Oktober 1928 tersebut?
Organisasi pencetus Sumpah Pemuda adalah Perhimpunan Indonesia Nederland, Partai Nasional Indonesia, dan Pemuda Indonesia.
Perwakilan organisasi yang hadir pada kongres pemuda ke-2 adalah
perwakilan organisasi PPPI, Jong Java, Jong Islamiten Bond, Jong
Sumateranen Bond, Pemuda Indonesia, Jong Celebes, Jong Ambon, Jong
Batak, dan Pemuda Kaum Betawi.
4. Bagaimana sejarah pembentukan Pemerintah Darurat Republik Indonesia?
Pada 19 Desember 1948, akibat serangan Belanda yang berhasil
menguasai Yogyakarta waktu itu dijadikan ibu kota Negara Republik
Indonesia, Sidang Kabinet Republik Indonesia yang dipimpin oleh Wakil
Presiden Moh. Hatta memutuskan untuk memberikan mandat kepada Mr.
Sjafruddin Prawiranegara agar membentuk Pemerintah Darurat Republik
Indonesia (PDRI), dan seandainya tidak mungkin, supaya menteri Keuangan
Mr. A.A. Maramis yang pada waktu itu berada di luar negeri (New Delhi)
untuk menggantikan Mr. Sjafruddin.
Secara serentak, Kabinet Hatta mengeluarkan dua surat mandat tentang
pembentukan pemerintah darurat di Sumatera, satu untuk Mr Sjafruddin
Prawiranegara di Bukit Tinggi, dan satu lagi untuk Mr. A.A. Maramis di
New Delhi.
Tanggal 22 Desember 1948, dalam rapat di Sumatera yang dihadiri
antara lain oleh Mr. Syafruddin Prawiranegara, Mr.T. M. Hassan, Mr.S. M.
Rasyid, Kolonel Hidayat, Mr.Lukman Hakim, Ir. Indracahya, Ir. Mananti
Sitompul, Maryono Danubroto, Direktur BNI Mr. A. Karim, Rusli Rahim, dan
Mr. Latif memproklamirkan pemerintah darurat. Pendirian PDRI ini
merupakan satu bentuk perlawanan yang dilakukan oleh rakyat Indonesia
terhadap Belanda.
Pemerintah darurat merupakan upaya pengalihan kekuasaan yang
dilakukan oleh pemerintah Indonesia kepada pihak tertentu untuk
menjalankan pemerintahan karena pemerintah Indonesia pada masa itu tidak
dapat menjalankan fungsi pemerintahan. Hal ini karena pemerintahan yang
tengah berlangsung mengalami ketidakkuasaan dalam menjalankan
pemerintahan disebabkan adanya agresi Belanda yang berhasil menangkap
Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta selaku kepala
pemerintahan dan menguasai pusat pemerintahan. Peran pemerintah darurat
ini menjadi sentral karena merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah
Indonesia yang pada masa itu tidak dapat menjalankan pemerintahan.
5. Konferensi Meja Bundar yang berlangsung di Den Haag pada
23 Agustus sampai 2 November 1949, berhasil mengakhiri konfrontasi fisik
antara Indonesia dengan Belanda. Apa hasil kesepkatan konferensi
tersebut?
- Pengakuan dan penyerahan kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Indonesia yang disepakati akan disusun dalam struktur ketatanegaraan yang berbentuk negara federal, yaitu negara Republik Indonesia Serikat;
- Pembentukan Uni Belanda-Republik Indonesia Serikat yang dipimpin oleh Ratu Belanda secara simbolis;
- Soekarno dan Moh. Hatta akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Serikat untuk periode 1949-1950, dengan Moh. Hatta merangkap sebagai perdana menteri;
- Irian Barat masih dikuasasi Belanda dan tidak dimasukkan ke dalam Republik Indonesia Serikat sampai dilakukan perundingan lebih lanjut;
- Pemerintah Indonesia harus menanggung hutang negeri Hindia Belanda sebesar 4,3 miliar gulden.
V. BHINNEKA TUNGGAL IKA
1. Sebutkan rumusan lengkap ungkapan Bhinneka Tunggal Ika
sebagaimana terdapat dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Mpu
Tantular?
"Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa, Bhinneki rakwa ring apan
kena parwanosen, Mangka ng Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal, Bhinneka
tunggal ika tan hana dharma mangrwa" (Bahwa agama Buddha dan Siwa
(Hindu) merupakan zat yang berbeda, tetapi nilai-nilai kebenaran Jina
(Buddha) dan Siwa adalah tunggal. Terpecah belah, tetapi satu jua,
artinya tak ada dharma yang mendua).
2. Apa makna Bhinneka Tunggal Ika dan bagaimana sejarah lahirnya sasanti tersebut sebagai semboyan negara Indonesia?
Ungkapan dalam bahasa Jawa Kuno tersebut, secara harfiah mengandung arti bhinneka (beragam), tunggal (satu), ika
(itu) yaitu beragam satu itu. Doktrin yang bercorak teologis ini semula
dimaksudkan agar antara agama Buddha (Jina) dan agama Hindu (Siwa)
dapat hidup berdampingan dengan damai dan harmonis, sebab hakikat
kebenaran yang terkandung dalam ajaran keduanya adalah tunggal (satu).
Mpu Tantular sendiri adalah penganut Buddha Tantrayana, tetapi merasa
aman hidup dalam kerajaan Majapahit yang lebih bercorak Hindu.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mulai menjadi pembicaraan terbatas
antara Muhammad Yamin, Bung Karno, I Gusti Bagus Sugriwa dalam
sidang-sidang BPUPKI sekitar dua setengah bulan sebelum Proklamasi (A.B. Kusuma, 2004).
Bahkan Bung Hatta sendiri mengatakan bahwa Bhinneka Tunggal Ika adalah
ciptaan Bung Karno setelah Indonesia merdeka. Setelah beberapa tahun
kemudian ketika merancang Lambang Negara Republik Indonesia dalam bentuk
Garuda Pancasila, semboyan Bhinneka Tunggal Ika dimasukkan ke dalamnya.
Secara resmi lambang tersebut dipakai dalam Sidang Kabinet Republik
Indonesia Serikat yang dipimpin Bung Hatta pada 11 Februari 1950
berdasarkan rancangan yang dibuat oleh Sultan Hamid 11 (1913-1978).
Dalam sidang tersebut muncul beberapa usulan rancangan lambang negara,
kemudian yang dipilih adalah usulan yang dibuat Sultan Hamid 11 dan
Muhammad Yamin, dan rancangan dari Sultan Hamid yang kemudian
ditetapkan.
Tulisan Mpu Tantular tersebut oleh para pendiri bangsa diberikan
penafsiran baru karena dinilai relevan dengan keperluan strategis
bangunan Indonesia merdeka yang terdiri dari beragam agama, kepercayaan,
ideologi politik, etnis, bahasa, dan budaya. Dasar pemikiran tersebut
yang menjadikan semboyan "keramat" ini terpampang melengkung dalam
cengkeraman kedua kaki Burung Garuda. Burung Garuda dalam mitologi Hindu
adalah kendaraan (wahana) Dewa Wishnu.
Dalam proses perumusan konstitusi Indonesia, jasa Muh.Yamin harus
dicatat sebagai tokoh yang pertama kali mengusulkan kepada Bung Karno
agar Bhinneka Tunggal Ika dijadikan semboyan sesanti negara. Di sela-sela Sidang BPUPKI antara Mei-Juni 1945, Muh. Yamin menyebut-nyebut ungkapan Bhinneka Tunggal Ika
itu sendirian. Namun I Gusti Bagus Sugriwa (temannya dari Buleleng)
yang duduk di sampingnya sontak menyambut sambungan ungkapan itu dengan "tan hana dharma mangrwa." Sambungan spontan ini di samping menyenangkan Yamin, sekaligus menunjukkan bahwa di Bali ungkapan Bhinneka Tunggal Ika itu masih hidup dan dipelajari orang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar